Diposting pada : 20 March 2025
Kategori : Hukum
Gugatan perdata yang diajukan Han Sutrisno terhadap Wali Kota Madiun terkait pembangunan kawasan Perumahan Puri Asri Lestari ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Madiun, yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet Onvan Kelijk Verklaard) dan menyebut izin pembangunan kawasan tersebut tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Hakim juga menyoroti bahwa penggugat belum menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) kepada Pemkot Madiun, serta menyatakan perkara ini terkait dengan dugaan tipikor. Kasi Intelijen Kejari Kota Madiun, Dicky Andi Firmansyah menegaskan, “Kami terus berupaya menegakkan hukum yang adil dan transparan untuk mewujudkan pengembalian aset dan tata kelola pemerintahan bebas korupsi.”