Diposting pada : 20 March 2025
Kategori : Hukum
Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait penyalahgunaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) Perumahan Puri Asri Lestari memasuki tahap penting dengan hadirnya empat pejabat Pemkot Madiun sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Surabaya. Mereka memberikan keterangan yang memperkuat dakwaan terhadap terdakwa Sudarmadi, mantan Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Madiun. Jaksa Penuntut Umum Arfan Halim menjelaskan bahwa pengembang hanya membangun 35 dari 38 unit rumah yang diajukan dalam site plan, sehingga terjadi kekurangan lahan PSU seluas 1.910 meter persegi. “Keterangan empat saksi semakin menguatkan dakwaan,” ujar Arfan.