Diposting pada : 10 April 2025
Kategori : Hukum
Satresnarkoba Polres Madiun Kota berhasil menangkap seorang pengedar narkoba kelas kakap berinisial AHK (49), warga Kelurahan Kartoharjo, yang kedapatan membawa 1.164,1 gram sabu dan 243 butir ekstasi di kawasan Jl Raya Ringroad Barat pada 20 Maret malam. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat dan penyelidikan cepat oleh tim opsnal yang dipimpin Ipda Jianto SH. Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Dwi Suryanto, menyatakan bahwa AHK menggunakan sistem ranjau dalam menjalankan aksinya. “Tersangka diketahui menggunakan sistem ranjau, yaitu metode penyebaran narkoba tanpa tatap muka langsung antara penjual dan pembeli,” ungkap Kapolres dalam jumpa pers pada 10 April. Tersangka kini ditahan dan dijerat dengan UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Sumber Berita : Bhirawa