Diposting pada : 18 March 2025
Kategori : Hukum
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun, melalui Tim Jaksa Pengacara Negara, berhasil memenangkan gugatan perdata terkait kawasan Perumahan Puri Asri Lestari, dengan majelis hakim menolak gugatan yang diajukan oleh Han Sutrisno terhadap Wali Kota Madiun. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima dan menegaskan bahwa izin pembangunan perumahan tersebut tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Kejari Kota Madiun juga menyoroti bahwa penggugat belum menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) kepada Pemkot Madiun, yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi. Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Madiun, Dicky Andi Firmansyah, menegaskan, "Kami akan terus berkomitmen dalam upaya penegakan hukum yang adil dan transparan," dan memastikan akan terus melakukan pengawasan serta penegakan hukum demi menjaga transparansi dalam pengelolaan aset daerah.