Diposting pada : 17 March 2025
Kategori : Perdagangan
Pemungutan pemakaian listrik oleh pedagang pasar di Kota Madiun ternyata tidak diatur dalam Perda 9/2023, yang menjadi catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pengawasan internal di Dinas Perdagangan. Berdasarkan dokumen pembayaran listrik, tagihan listrik untuk Pasar Besar Madiun (PBM) dan Pasar Sleko pada 2024 mencapai Rp 633,7 juta, sementara pendapatan retribusi yang diterima pedagang hanya Rp 197,9 juta, sehingga terdapat selisih Rp 435,8 juta. Ketua DPRD Kota Madiun, Armaya, menegaskan, "Persoalan ini perlu disikapi serius. Apakah ada peraturan yang mengatur pungutan listrik? Jika tidak ada, pemkot bakal terus mengalami kerugian." Selain itu, temuan BPK juga mengungkap potensi pajak daerah yang belum dioptimalkan hingga Rp 420 juta. DPRD berencana membentuk panitia khusus (pansus) untuk menindaklanjuti temuan ini dan memastikan langkah-langkah yang harus diambil agar masalah ini tidak terulang. "Pansus segera kami bentuk. Pembahasan awal pekan depan untuk memastikan langkah yang harus diambil," pungkas Armaya.
Sumber Berita : https://radarmadiun.jawapos.com/madiun/805773611/dprd-kota-madiun-bentuk-pansus-usut-temuan-bpktagihan-listrik-pasar-disorot