Diposting pada : 16 March 2025
Kategori : Hukum
Satpol PP Kota Madiun mengingatkan tempat hiburan malam (THM) yang terindikasi buka selama bulan Ramadan akan menghadapi sanksi tegas, termasuk pencabutan izin usaha. Kasatpol PP Kota Madiun, Sunardi Nurcahyono, mengungkapkan, "Ada beberapa laporan masyarakat, ada THM yang buka," dan pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan menertibkan pelaku usaha permainan biliar. Meskipun belum ditemukan indikasi THM yang beroperasi, pengawasan tetap dilakukan. Sunardi menegaskan, jika ditemukan THM yang nekat buka, pemilik usaha akan menerima "peringatan keras," dan jika tetap membandel, "rekomendasi pencabutan izin usaha akan menjadi jalan satu-satunya." Ia juga mengajak masyarakat untuk melaporkan pelanggaran, termasuk memberikan bukti, dengan tujuan menciptakan situasi yang aman dan kondusif selama bulan puasa.
Sumber Berita : Radar https://radarmadiun.jawapos.com/madiun/805770715/satpol-pp-kota-madiun-ancam-cabut-izin-thm-yang-nekat-buka-saat-ramadan