Diposting pada : 14 March 2025
Kategori : Hukum
DAS, warga Kabupaten Madiun yang mengaku memiliki kemampuan supranatural, berhasil menggagahi R, perempuan asal Kebumen yang baru dikenal melalui media sosial, pada 26 Oktober 2024 di sebuah hotel di Madiun. Praktik dukun cabul ini dimulai saat DAS merayu R dengan klaim bisa mengobati ilmu hitam yang katanya dimiliki korban, dan mereka melakukan ritual pembersihan di hotel. Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto menyatakan, "Tersangka mengaku bisa mengobati korban. Hingga berjanjian melakukan sebuah ritual pembersihan ilmu hitam." Setelah kejadian tersebut, DAS mengancam korban agar tidak menceritakan persetubuhan itu, namun akhirnya korban melapor ke polisi. DAS ditangkap dan terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. AKBP Agus Dwi Suryanto (Kapolres Madiun Kota)
Sumber Berita : https://radarmadiun.jawapos.com/madiun/805762004/kena-jampi-rayuan-mautperempuan-asal-kebumen-digagahi-dukun-cabul-madiun