Diposting pada : 12 March 2025
Kategori : Hukum
Persoalan kepemilikan lahan yang sempat memicu perselisihan di Kota Madiun akhirnya terselesaikan setelah Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kota Madiun memastikan bahwa lahan seluas 5.085 meter persegi tersebut sah milik Sariman dan Darning Supeni. Kepala Kantah ATR/BPN Kota Madiun, Triawan Saleh, menyatakan, "Kami sudah berkomunikasi dengan pihak pemkot. Sudah klir bahwa lahan ini memang bukan bagian dari aset pemerintah kota." Meskipun ada surat yang menyebutkan bahwa lahan tersebut milik pemkot, Triawan menjelaskan bahwa surat tersebut dikeluarkan pada periode 1990-1991 dan masih perlu dikaji lebih lanjut. Ia menegaskan bahwa keputusan pengelolaan lahan sepenuhnya dikembalikan kepada pemilik. Darning Supeni, salah satu pemilik lahan, mengaku lega dan mengatakan, “Alhamdulillah, akhirnya semuanya jelas. Kami bersyukur proses ini berjalan lancar.”