Diposting pada : 08 March 2025
Kategori : Keamanan
Pengamen jalanan yang kerap dikeluhkan warga akhirnya ditertibkan di Jalan H Agus Salim dan kawasan Alun-Alun Kota Madiun pada Kamis malam (6/3) melalui operasi yustisi oleh Satpol PP, yang mengamankan enam pengamen. Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP dan Damkar Kota Madiun, Yanu Budhilarto, mengatakan, "Operasi ini kami lakukan sebagai respons atas laporan masyarakat. Para pengamen yang terjaring akan diberikan pembinaan." Wali Kota Madiun Maidi menambahkan, "Penertiban ini kami lakukan untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan di ruang publik. Jangan sampai keberadaan pengamen ini justru menimbulkan persoalan." Keberadaan pengamen diatur dalam Perda 8/2010 yang melarang mengamen di traffic light dan tempat makan, dan Yanu juga menghimbau masyarakat untuk tidak memberikan uang kepada pengamen, "Apa yang kami lakukan sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kami harap para pengamen bisa memahami aturan ini." Penertiban ini akan dilanjutkan ke tempat-tempat keramaian lainnya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.