DETAIL BERITA

Tanah Pribadi Diklaim sebagai Aset Pemkot Madiun, Diduga Ada Maladministrasi oleh BPN

Diposting pada : 06 March 2025
Kategori : Hukum

blog-img

Kinerja Kantor ATR/BPN Kota Madiun dipertanyakan terkait dugaan kesalahan pencatatan administrasi mengenai kepemilikan tanah pribadi milik Darning Supeni, warga Desa Metesih, yang memiliki lahan pertanian berbatasan dengan Politeknik Perkeretaapian Indonesia (PPI). Masalah muncul ketika sebagian tanah hendak dijual dan Karyadi, menantu pemilik tanah, menerima surat yang menyatakan tanah tersebut merupakan aset Pemkot Madiun, meskipun surat tersebut tidak bertanggal dan hanya memiliki stempel. "Yang tanda tangan di surat itu Kepala BPN bernama Tondo Subagyo. Anehnya, surat itu hanya memiliki stempel tanpa tanggal pembuatan. Dugaan kami, surat ini dibuat sebelum tahun 2000," ujar Karyadi. Karyadi juga mempertanyakan mengapa surat tersebut baru muncul padahal transaksi tanah untuk Kampus PPI pada 2012 tidak melibatkan dokumen ini. Koordinator LSM Wahana Kedaulatan Rakyat, Budi Santosa, mengkritik masalah tersebut, menyebut bahwa dokumen negara harus jelas legalitasnya. "Ini sangat amburadul. Dokumen negara seharusnya jelas, bukan bodong seperti ini," tegas Budi.


Sumber Berita : https://radarmadiun.jawapos.com/madiun/805728479/tanah-pribadi-diklaim-sebagai-aset-pemkot-madiun-diduga-ada-maladministrasi-oleh-bpn#google_vignette