Diposting pada : 03 March 2025
Kategori : Lalu Lintas
Manager Humas Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, mengimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas di jalur kereta api, termasuk saat ngabuburit menjelang berbuka puasa di bulan Ramadan, karena dapat membahayakan diri sendiri dan mengganggu perjalanan kereta. Zainul menegaskan, "Jalur kereta api bukanlah tempat untuk kegiatan selain operasional perkeretaapian," dan mengingatkan bahwa aktivitas di jalur kereta melanggar Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dengan sanksi pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp 15.000.000. Ia juga menyebutkan bahwa masih ada masyarakat yang berkumpul di sekitar rel kereta api, terutama saat libur sekolah awal Ramadan, dan pihaknya terus memperkuat patroli serta sosialisasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran. Zainul berharap, "KAI berharap dapat menciptakan lingkungan perkeretaapian yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi semua pihak, terutama selama momen Ramadan dan menjelang Lebaran."
Sumber Berita : https://www.mdntimes.id/2025/03/daop-7-madiun-larang-warga-ngabuburit.html