Diposting pada : 27 February 2025
Kategori : Pemerintahan
Pada bulan Ramadan 2025, Satpol PP Kota Madiun akan meningkatkan pengawasan dan menindak tegas setiap pelanggaran peraturan yang berlaku, terutama yang berkaitan dengan kegiatan hiburan yang dilarang selama bulan suci. Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun, Sunardi Nurcahyo, menegaskan, "Kami akan melakukan patroli rutin untuk memastikan masyarakat mematuhi peraturan yang ada,". Kegiatan yang diawasi meliputi diskotek, karaoke, dan permainan elektronik yang berpotensi mengganggu ketertiban. Sunardi juga mengingatkan pengelola tempat usaha seperti restoran dan kafe agar tidak berjualan pada siang hari selama Ramadan, sesuai dengan Perwali yang mengatur hal tersebut. "Setiap pelanggaran akan kami beri sanksi, mulai dari peringatan administratif hingga penutupan sementara," ujarnya.
Sumber Berita : Memorandum