DETAIL BERITA

Pemkot Madiun Terbitkan SE Kurangi Jam Kerja ASN

Diposting pada : 01 March 2025
Kategori : Ketenagakerjaan

blog-img

Menjelang bulan Ramadan, Pemerintah Kota Madiun mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang menetapkan pengurangan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN, yaitu sebanyak 7,5 jam. Jam kerja normal yang biasanya 40 jam per pekan, diubah menjadi 32,5 jam selama Ramadan. Sekretaris Daerah Kota Madiun, Soeko Dwi Handiarto, menjelaskan bahwa perubahan jam kerja ini masih mengikuti ketentuan tahun lalu, dengan jam kerja Senin hingga Kamis dimulai pukul 07.30 dan berakhir pukul 15.00, serta pada Jumat dimulai pukul 07.00 hingga 11.30. "Saya berharap seluruh ASN bisa mematuhi ketentuan yang ada. Walaupun ada perubahan jam kerja, tapi pelayanan ke masyarakat harus tetap ditingkatkan," ujarnya, menekankan bahwa meskipun jam kerja berkurang, hal tersebut tidak akan mengurangi produktivitas atau mengganggu pelayanan publik.


Sumber Berita : memorandum.co.id