Diposting pada : 02 March 2025
Kategori : Ketenagakerjaan
Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Madiun akan berkurang selama bulan Ramadan 2025, sesuai dengan Surat Edaran Nomor 065/62/401.021/2025. Sekretaris Daerah Kota Madiun, Soeko Dwi Handiarto, mengungkapkan bahwa jam kerja ASN akan berkurang sekitar 7,5 jam per minggu, dari 40 jam menjadi 32,5 jam dengan 5 hari kerja. "Masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Ada 32,5 jam kerja dalam seminggu dengan 5 hari kerja," ujarnya. Selama Senin–Kamis, ASN akan bekerja dari pukul 07.30 hingga 15.00, sementara pada Jumat, jam kerja hanya berlangsung dari 07.00 hingga 11.30, dengan istirahat pada pukul 12.00–12.30. Meski jam kerja berkurang, Soeko meyakini hal tersebut tidak akan mengurangi produktivitas pegawai atau mengganggu kelancaran pelayanan publik. "Saya berharap seluruh ASN bisa mematuhi ketentuan yang ada. Walaupun ada perubahan jam kerja, tapi pelayanan ke masyarakat harus tetap ditingkatkan," tandasnya.
Sumber Berita : https://radarmadiun.jawapos.com/madiun/805710099/jam-kerja-asn-pemkot-madiun-selama-ramadan-2025-berkurang-ini-aturannya