Diposting pada : 28 October 2022
Kategori : Pemerintahan
Pemkot Madiun menanggapi dingin gugatan PT Pramindo Ikat Nusantara (PINs). Rekanan penyedia pengadaan laptop untuk pembelajaran siswa SD-SMP itu melayangkan gugatan kepada Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Madiun ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), 17 Oktober lalu. Diketahui, pengadaan laptop tahun anggaran 2021 tersebut gagal. Pemkot membatalkan kontrak kerja PINs lantaran spesifikasi (spek) laptop yang dikirim tidak sesuai order. Pun, dindik menayangkan daftar hitam atau blacklist dalam Portal Pengadaan Nasional (Inaproc) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Akibatnya, PINs tidak dapat lagi mengikuti proses pengadaan barang dan jasa di pemerintahan melalui e-katalog tersebut. Karena itu, mereka melayangkan gugatan tata usaha negara (TUN). ‘’Nggak masalah. Itu hak mereka (PINs). Gugatan ke PTUN akan saya hadapi,’’. Saat ini, pemkot tengah menyusun langkah untuk menanggapi gugatan tersebut. Jika dalam persidangan PTUN nanti, kadindik selaku tergugat diputus kalah, pemkot tak akan tinggal diam. Yakni, bakal menempuh upaya banding. Pun, jika sebaliknya, pemkot akan meminta PT PINs memberi kompensasi kepada siswa SD-SMP di Kota Madiun yang telah dirugikan.
Sumber Berita : https://radarmadiun.jawapos.com/berita-daerah/madiun/28/10/2022/rekanan-pengadaan-laptop-tak-terima-di-blacklist-ini-tanggapan-wali-kota-maidi/