DETAIL BERITA

Puasa Dilarang Hura-Hura, Pemkot Madiun Minta THM Tutup selama Bulan Suci Ramadan

Diposting pada : 26 February 2025
Kategori : Keagamaan

blog-img

Dunia hiburan malam di Kota Madiun akan dihentikan sementara mulai 28 Februari hingga 31 Maret 2025 seiring dengan memasuki bulan Ramadan. Diskotek, tempat karaoke, biliar, warung game online, dan permainan ketangkasan diminta untuk tutup sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) 1/2025. Sekda Kota Madiun, Soeko Dwi Handiarto, menyatakan, "Kami menyesuaikan dengan penetapan 1 Ramadan dari pemerintah pusat. Kami mengimbau para pengusaha tempat hiburan malam (THM) untuk mematuhi aturan yang berlaku,". Selain itu, rumah makan dan restoran yang tetap beroperasi di siang hari harus menggunakan tabir penutup untuk menghormati umat Islam yang berpuasa. Untuk memastikan kepatuhan, Satpol PP akan melakukan patroli rutin dan memberikan sanksi bagi yang melanggar. "Kami akan melakukan monitoring dan evaluasi selama penerapan perwal. Jika ada yang melanggar, sanksi akan diberlakukan," tambahnya.


Sumber Berita : https://radarmadiun.jawapos.com/madiun/805690114/puasa-dilarang-hura-hura-pemkot-madiun-minta-thm-tutup-selama-bulan-suci-ramadan