Diposting pada : 24 February 2025
Kategori : Hukum
Sidang perkara dugaan korupsi penyalahgunaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan Kota Madiun kembali digelar pada Senin (24/2/2025) di Pengadilan Tipikor Surabaya, dengan agenda pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap nota keberatan (eksepsi) terdakwa. Dua terdakwa, HS dan TI, didakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,4 miliar. JPU, yang diwakili Doddy Eka Wijaya, membantah keberatan terdakwa dengan menyatakan, "Seluruh unsur dalam dakwaan telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada pelanggaran dalam penyusunan dakwaan,". Majelis hakim, yang dipimpin oleh Halimah Umaternate, memutuskan bahwa sidang akan kembali digelar pada Senin (3/3/2025) untuk mendengarkan putusan sela, yang akan menentukan apakah nota keberatan terdakwa diterima atau persidangan akan berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi dan bukti.
Sumber Berita : https://radarmadiun.jawapos.com/madiun/805685705/kasus-korupsi-psu-kota-madiun-jaksa-tanggapi-eksepsi-hakim-siapkan-putusan-sela