Diposting pada : 21 February 2025
Kategori : Hukum
Sudarmadi, mantan kepala kantor ATR/BPN Kota Madiun, disidang di Pengadilan Tipikor pada 20 Februari 2025 terkait perkara korupsi penyalahgunaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU), yang merugikan negara sebesar Rp 2,4 miliar. Dia didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang mengancam hukuman 20 tahun penjara. "Ancaman hukumannya sama seperti dua terdakwa lain yang lebih dulu menjalani sidang perdana pada Senin (17/2) lalu," ujar Kasi Intelijen Kejari Kota Madiun, Dicky Andi Firmansyah. Sidang terpisah ini dilakukan karena berkas perkara mereka di-split, dan penasihat hukum Sudarmadi mengajukan nota keberatan terhadap dakwaan tersebut. "JPU akan memberikan tanggapan pada sidang Rabu (26/2) mendatang," ungkap Dicky. Sudarmadi terlibat dalam meloloskan pengajuan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) untuk PT Puri Larasati Propertindo, meskipun Pemkot Madiun hanya mengizinkan 35 unit rumah, sedangkan sisa lahan seharusnya dialokasikan untuk ruang terbuka hijau (RTH) sebagai bagian dari PSU.
Sumber Berita : https://radarmadiun.jawapos.com/madiun/805670163/terlibat-korupsi-psu-mantan-kepala-bpn-kota-madiun-terancam-hukuman-20-tahun-penjara