DETAIL BERITA

Dua Terdakwa Kasus PSU Perumahan di Kota Madiun Jalani Sidang Perdana

Diposting pada : 18 February 2025
Kategori : Hukum

blog-img

Dua terdakwa kasus dugaan korupsi penyalahgunaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) pada Perumahan Puri Asri Lestari (PAL) di Kota Madiun menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya pada 17 Februari. Jaksa Penuntut Umum mendakwa keduanya melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman pidana penjara antara 4 hingga 20 tahun. "Tim penasihat hukum terdakwa mengajukan keberatan terhadap dakwaan tersebut," kata Dicky Andi Firmansyah, Kasi Intelijen Kejari Kota Madiun. Kasus ini berkaitan dengan developer Perumahan PAL yang tidak mematuhi site plan yang disetujui Pemerintah Kota Madiun, mengganti lahan PSU dengan rumah yang kemudian dikomersialkan. Sidang akan dilanjutkan pada 24 Februari untuk tanggapan dari jaksa atas keberatan penasihat hukum.


Sumber Berita : https://memorandum.disway.id/read/125082/dua-terdakwa-kasus-psu-perumahan-di-kota-madiun-jalani-sidang-perdana