DETAIL BERITA

Dua Terdakwa Korupsi PSU Kota Madiun Didakwa Pasal Berlapis, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Diposting pada : 18 February 2025
Kategori : Hukum

blog-img

Kasus korupsi prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) di Kota Madiun memasuki babak baru dengan diadakannya sidang perdana terhadap dua terdakwa, Direktur PT Puri Larasati Propertindo (PLP) HS dan Manajer Operasional PT PLP TI, di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Senin (17/2). Kedua terdakwa didakwa dengan pasal berlapis yang mengancam hukuman hingga 20 tahun penjara. "Sidang berlangsung hampir dua jam, mulai pukul 14.20 hingga 16.15," ujar Kasi Intelijen Kejari Kota Madiun, Dicky Andi Firmansyah. Penasihat hukum terdakwa mengajukan nota keberatan, yang akan ditanggapi JPU pada sidang Senin (24/2) mendatang. Satu terdakwa lainnya, S, mantan Kepala Kantah ATR/BPN Kota Madiun, baru menjalani sidang pada hari ini.


Sumber Berita : https://radarmadiun.jawapos.com/madiun/805661478/dua-terdakwa-korupsi-psu-kota-madiun-didakwa-pasal-berlapis-terancam-hukuman-20-tahun-penjara