Diposting pada : 17 February 2025
Kategori : Pemerintahan
Pemerintah pusat memberikan insentif fiskal sebesar Rp 29,3 miliar kepada pemkot Madiun sebagai penghargaan atas inovasi pelayanan publik yang telah mereka lakukan. Menurut Soeko Dwi Handiarto, Sekretaris Daerah Kota Madiun, "Anggarannya sudah masuk dalam APBD 2025," namun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 91/2024 membatasi penggunaan dana ini untuk mendukung infrastruktur, ekonomi, pelayanan kesehatan, dan pendidikan. Jangan gunakan uang ini untuk gaji, honorarium, atau perjalanan dinas. Selain itu, Soeko menyatakan, "Kami akan melihat skala prioritasnya,". Dana insentif ini akan mendukung inovasi yang paling menguntungkan masyarakat. Inovasi Profit M-Tech dan Pendekar Berkumis, yang mencapai Top 5 Pemantauan Keberlanjutan dan Replikasi Inovasi (PKRI) pada tahun 2024, adalah sumber dana ini.