Diposting pada : 14 February 2025
Kategori : Hukum
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi penyalahgunaan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) Perumahan Puri Asri Lestari di Kota Madiun akan segera diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya. Kasi Pidsus Kejari Kota Madiun, Arfan Halim, mengatakan bahwa jadwal sidang dan hakim telah ditetapkan. Sidang perdana akan dilaksanakan pada pekan depan, dimulai dengan HS dan TI pada hari Senin, dan S pada hari Rabu. Arfan juga menyampaikan, "Sepertinya perkara ini majelisnya berbeda." Kasus ini bermula dari pengajuan pengembangan perumahan oleh PT PLP, di mana mereka diduga memanipulasi data dokumen sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar 2,4 miliar rupiah.
Sumber Berita : Memorandum