Diposting pada : 15 February 2025
Kategori : Hukum
Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) di Kota Madiun memasuki babak baru dengan tiga terdakwa yang akan segera menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. Kasi Pidsus Kejari Kota Madiun, Arfan Halim, mengonfirmasi bahwa sidang perdana akan digelar pekan depan dengan jadwal dan hakim yang sudah ditetapkan. "Betul. Perkara PSU untuk tiga terdakwa sudah ada penetapan jadwal dan hakimnya," ujar Arfan. Sidang pertama akan dilaksanakan pada Senin (17/2) dengan terdakwa HS dan TI, sementara S akan disidang pada Rabu (19/2). Meskipun diharapkan dapat dilaksanakan bersamaan, sidang ketiga terdakwa akan dipisahkan dan ditangani oleh majelis hakim yang berbeda. Saat ini, kejaksaan baru menerima jadwal sidang perdana dan tengah mempersiapkan agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU. Jadwal sidang lanjutan akan ditentukan setelah sidang pertama berlangsung.
Sumber Berita : https://radarmadiun.jawapos.com/madiun/805646688/kasus-korupsi-psu-di-kota-madiun-tiga-terdakwa-segera-disidang-di-pengadilan-tipikor-surabaya