DETAIL BERITA

Ini Kota Madiun “Parkir Sembarangan” Kena Gembok dan Bayar Denda

Diposting pada : 12 February 2025
Kategori : Lalu Lintas

blog-img

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Madiun menegaskan bahwa parkir sembarangan bisa berujung pada sanksi denda administratif. Hal ini bertujuan untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan mengurangi risiko kecelakaan akibat kendaraan yang diparkir tidak pada tempatnya. Aturan mengenai pelanggaran parkir telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 37 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, perda tersebut saat ini sedang dalam proses revisi, dengan rancangan perubahan yang tengah dibahas bersama legislatif. Setelah perda baru ditetapkan, peraturan tersebut akan ditindaklanjuti dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) untuk mengatur lebih lanjut mekanisme penerapan denda administratif. Atas aturan tersebut, Dishub Kota Madiun mengimbau masyarakat untuk lebih tertib dalam berlalu lintas dan mematuhi aturan parkir yang berlaku. Dengan disiplin berlalu lintas, diharapkan kondisi jalan di Kota Madiun tetap aman, tertib, dan lancar.


Sumber Berita : https://www.rri.co.id/madiun/daerah/1319274/ini-kota-madiun-parkir-sembarangan-kena-gembok-dan-bayar-denda