Diposting pada : 12 February 2025
Kategori : Pajak dan Perizinan
Memasuki awal tahun 2025, Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Madiun mulai menerima laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi dan badan usaha. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Madiun telah siap menerima laporan SPT Tahunan, baik melalui KPP Pratama DJP Madiun maupun layanan di luar kantor (LDK) yang di selenggarakan di semua kecamatan. “Saat ini, jumlah wajib pajak terdaftar di Madiun tercatat sebanyak 260.000, yang terdiri dari wajib pajak orang pribadi, badan usaha, serta bendaharawan instansi pemerintah. Untuk realisasi penerimaan sepanjang tahun 2024, tercatat sebesar Rp685 miliar, atau mencapai 103 persen dari target,” Ungkap Kasi pelayanan DJP KPP Pratama Madiun, Sucipto.
Sumber Berita : https://www.rri.co.id/madiun/keuangan/1319201/djp-kpp-pratama-madiun-menunggu-260-ribu-laporan-spt-tahunan