Diposting pada : 10 February 2025
Kategori : Keagamaan
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Madiun bersama pemerintah daerah setempat dan lembaga lainnya menggelar rapat koordinasi penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah pada1446 Hijriah atau 2025. Ketua Pelaksana Baznas Kota Madiun Sukamto mengatakan berdasarkan rapat koordinasi bersama Pemkot Madiun, Kemenag, MUI, LAS, dan ormas Islam untuk zakat fitrah 1446 H/2025 ditetapkan sebesar Rp45 ribu per jiwa atau setara 3 kilogram beras. "Sedangkan fidyah ditetapkan sebanyak 7 ons beras atau uang sebesar Rp25 ribu," ujar Sukamto usai rapat koordinasi di Ruang 13 Balai Kota Madiun, Jawa Timur, Senin.
Sumber Berita : https://jatim.antaranews.com/berita/880969/baznas-kota-madiun-tetapkan-besaran-zakat-fitrah-1446-hijriah