Diposting pada : 06 February 2025
Kategori : Bantuan Sosial
Pemkot Madiun melanjutkan program santunan kematian dengan mengalokasikan dana sebesar 1,85 miliar. Setiap ahli waris nantinya akan mendapat santunan sebesar 1 juta rupiah. Heri Suwartono (Kadinsos-PPPA Kota Madiun) mengatakan, "kalau terdaftar di JKK-JKM, santunan ini tidak bisa diberikan,". Dia juga menyampaikan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Di antaranya, akta kematian dari pihak yang meninggal dunia, fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) ahli waris dan tidak terdaftar sebagai peserta program JKK-JKM.
Sumber Berita : Radar Madiun