Diposting pada : 05 February 2025
Kategori : Hukum
Proses mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun dengan hakim mediator Putu Bisma Wijaya dinyatakan gagal karena ketidakhadiran pejabat dari organisasi perangkat daerah (OPD) yang berkaitan dengan perkara PSU. Menurut Irsan Mahakam, kuasa hukum dari direktur PT PLP Han Sutrisno berkata, “Hasil mediasi diperpanjang karena menunggu pejabat yang memiliki kewenangan secara utuh atas produk yang kami gugat,”.
Sumber Berita : Radar Madiun