Diposting pada : 05 February 2025
Kategori : Ketenagakerjaan
Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (JKK - JKM) merupakan salah satu program yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Saat ini Pemerintah Kota Madiun telah melakukan kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dengan dana yang berasal dari CSR PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun. Santunan tersebut secara langsung diserahkan oleh Pj Wali Kota Madiun, Eddy Supriyanto kepada ahli warisnya yang merupakan salah satu warga kelurahan Sogaten, Kecamatan Manguharjo Rabu (5/2/2025). "Mewakili masyarakat mengucapkan belasungkawa atas meninggalnya ibu Sukati. Karena beliau merupakan peserta GN-Lingkaran, maka beliau berhak mendapatkan santunan sebesar 42 Juta dari BPJS. Semoga ini bermanfaat bagi keluarga," tutur Eddy.
Sumber Berita : https://bangsaonline.com/berita/142925/pj-wali-kota-madiun-serahkan-santunan-jkm-kepada-keluarga-almarhum-sukati