Diposting pada : 03 February 2025
Kategori : Pemerintahan
Terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1/2025 ditindaklanjuti Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun dengan bersiap melakukan efisiensi anggaran belanja barang dan jasa pada APBD setempat. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto mengarakan, dalam Diktum keempat Inpres di atas, Presiden Prabowo memberikan instruksi di antarannya untuk membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, studi banding, kajian, pencetakan, publikasi, dan seminar. “Tindaklanjutnya, kami sudah memberikan surat edaran ke semua OPD yang isinya persis seperti Inpres,” ujarnya.
Sumber Berita : Memorandum