Diposting pada : 31 January 2025
Kategori : Hukum
Polres Madiun Kota mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi sejak November 2024, dengan 19 tempat kejadian perkara (TKP) dan lima orang pelaku yang ditangkap. Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Dwi Suryanto, mengungkapkan, "Sementara ada enam kendaraan yang berhasil kami amankan. Beberapa di antaranya kami serahkan ke pemilik,". Tersangka yang terdiri dari residivis tersebut beraksi di wilayah hukum Polres Madiun Kota, termasuk di Kecamatan Taman yang menjadi lokasi sebagian besar kejadian. Mereka mencuri motor dengan menggunakan kunci letter T, menyasar kendaraan yang diparkir di luar pagar rumah atau kos-kosan pada dini hari. Agus menegaskan bahwa polisi masih mengembangkan penyelidikan, "Ini masih proses pengembangan dalam menindaklanjuti pelaku lain," dan mengimbau warga untuk lebih waspada, memastikan kendaraan terkunci ganda dan berada di tempat yang aman.
Sumber Berita : Radar Madiun