Diposting pada : 30 January 2025
Kategori : Hukum
Polres Madiun Kota menangkap tujuh maling motor yang beraksi di 19 Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sebagian besar lokasi kejadian berada di Kota Madiun. Kasatreskrim Polres Madiun Kota, AKP Agus Setiawan menyampaikan, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraan untuk mencegah tindak pencurian. “Kami berpesan, pastikan kendaraan bermotor terparkir di tempat aman, sudah dikunci stang/terkunci dengan baik, dan bila perlu, tambahkan pengaman ganda,” ujar Kasatreskrim.
Sumber Berita : https://beritajatim.com/polres-madiun-kota-tangkap-7-maling-motor-di-19-lokasi