Diposting pada : 30 January 2025
Kategori : Hukum
Perkara tindak pidana korupsi (tipikor) penyalahgunaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) Perumahan Puri Asri Lestari segera naik meja sidang. Kamis (30/1/2025), tiga tersangka berikut barang bukti praktik rasuah itu masuk tahap II di Kejasaan Negeri (Kejari) Kota Madiun. ‘’Saat ini tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum,’’ kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Madiun, Arfan Halim, Kamis (30/1/2025). Setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti, kata Arfan, tiga tersangka ditempatkan di Rutan Kelas I Surabaya. Menurut dia, penahanan tersebut untuk memudahkan proses persidangan nanti.
Sumber Berita : https://realita.co/baca-35890-kejari-kota-madiun-terima-tahap-ii-kasus-psu-perumahan-tiga-tersangka-segera-sidang