DETAIL BERITA

Wakili Pemkot Madiun, Kejaksaan Siap Ladeni Gugatan PT PLP terkait Perkara Penyalahgunaan PSU

Diposting pada : 23 January 2025
Kategori : Hukum

blog-img

Pihak PT Puri Larasati Propertindo yang menaungi Perumahan Puri Asri Lestari (PAL) tak tinggal diam. Perusahaan tersebut menggugat balik Pemkot Madiun terkait dugaan penyalahgunaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU). Melalui kuasa hukumnya, Direktur PT PLP Hans Sutrisno mengklaim bahwa sebagian lahan Perumahan PAL yang diperkarakan bukan milik negara. ‘’Ini (lahan untuk PSU, Red) bukan aset negara atau masih milik developer. Kami mau menyerahkan ke pemda, ada berita acara, baru milik aset pemda,’’ kata Irsan Muharam, kuasa hukum Direktur PT PLP Hans Sutrisno usai menjalani mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun kemarin (22/1). Mewakili pemkot, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kota Madiun Afiful menekankan bahwa pihaknya siap meladeni gugatan PT PLP. ‘’Pemkot tetap siap. Pada intinya kami tetap masih tidak sepakat dengan permintaan dari penggugat,’’ tegasnya.


Sumber Berita : https://radarmadiun.jawapos.com/madiun/805561625/wakili-pemkot-madiun-kejaksaan-siap-ladeni-gugatan-pt-plp-terkait-perkara-penyalahgunaan-psu