Diposting pada : 20 January 2025
Kategori : Lalu Lintas
Kajian sedang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Madiun perihal usulan dari warga pada musyawarah perencanaan pembangunan (mursrenbang) 2026. Salah satunya terkait permintaan pemasangan speed bump di Kelurahan Pangongangan. Kadishub Kota Madiun Subakri mengaku sejumlah usulan pemasangan polisi tidur semi permanen berbahan karet dari masyarakat itu sedang diinventarisir. Pasalnya, pemasangan speed bump di jalan perlu sejumlah pertimbangan. Di antaranya, mesti ada persetujuan dari ketua RT setempat. Selain itu, ketua RT juga perlu memastikan bahwa tidak ada masyarakat yang dirugikan atas pemasangan speed bump kelak. ’’Harus ada kepastian (kesepakatan antarwarga) supaya tidak ada masalah di kemudian hari di lingkungan tersebut. Intinya, pemasangan sarana perlengkapan jalan ini hanya sebatas mendukung keselamatan,’’ terang Subakri, kemarin (19/1).
Sumber Berita : https://radarmadiun.jawapos.com/madiun/805547349/ternyata-tak-boleh-asal-pasang-speed-bump-di-jalan-begini-penjelasan-kadishub-kota-madiun