Diposting pada : 17 January 2025
Kategori : Hukum
Penertiban aset prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) Pemkot Madiun mendapat sorotan. Terutama perihal ketegasan kejaksaan negeri (kejari) setempat menyelamatkan aset milik pemkot. Lembaga Swadaya Masyarakat Wahana Kedaulatan Rakyat (LSM WKR) mengapresiasi langkah Korps Adhyaksa tersebut. ‘’Sebetulnya memang perlu keberanian, ketelitian, dan ketegasan APH (aparat penegak hukum). Banyak penyimpangan yang dilakukan pengembang dan mengabaikan peraturan daerah terkait ketentuan PSU,’’ kata Koordinator LSM WKR Budi Santoso, Kamis (16/1).