DETAIL BERITA

Eks Penyelia Bank Jatim Dituntut 10 Tahun Penjara Gegara Transaksi Fiktif Rp 2,8 Miliar, Begini Penjelasan Jaksa

Diposting pada : 18 January 2025
Kategori : Hukum

blog-img

Pidana maksimal mesti dihadapi Ahmad Septian Hardianto (ASH). Mantan penyelia kredit Bank Jatim itu dituntut pidana 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntun Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun dalam sidang lanjutan perkara transaksi fiktif yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, kemarin (17/1). Tim JPU menilai perbuatan terdakwa ASH yang merupakan penyelia kredit Bank Jatim telah terungkap dari fakta-fakta persidangan. Pria 36 tahun itu dinilai memenuhi unsur melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,8 miliar sebagaimana dakwaan primair. ’’Terdakwa terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Tipikor jo pasal 64 ayat (1) KUHP subsidiair pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor,’’ jelasnya.


Sumber Berita : https://radarmadiun.jawapos.com/madiun/805539456/eks-penyelia-bank-jatim-dituntut-10-tahun-penjara-gegara-transaksi-fiktif-rp-28-miliar-begini-penjelasan-jaksa