Diposting pada : 17 January 2025
Kategori : Pembangunan
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Madiun, Jemakir, mengungkapkan perkembangan positif terkait penyerahan aset PSU oleh pengembang perumahan di Kota Madiun pada (16/01). Sebanyak 34 dari 111 pengembang perumahan telah memproses penyerahan aset seperti ruang terbuka hijau (RTH) dan lahan makam ke Pemkot. Jemakir menyebut, “Dampaknya positif. Perilaku pengembang jadi lebih baik,". Namun, masih ada 49 pengembang yang belum memulai proses ini. Dalam upaya mempercepat, 10 perumahan menjadi prioritas Pemkot untuk segera diproses penyerahan asetnya. Jemakir juga menegaskan bahwa aset-aset tersebut wajib diserahkan ke Pemkot agar dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat. "Jika aset tidak diserahterimakan, yang rugi bukan hanya Pemkot, tapi juga masyarakat penghuni perumahan," tuturnya. Langkah ini merupakan dampak dari penanganan hukum kasus penyalahgunaan PSU yang tengah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun. Penanganan ini membuka peluang besar bagi Pemkot untuk mengambil kembali aset-aset publik yang sebelumnya terabaikan.
Sumber Berita : Bhirawa