Diposting pada : 26 October 2022
Kategori : Kesehatan
Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB (Dinkes-PPKB) Kota Madiun, mengimbau pemilik apotek di Kota Madiun tidak menjual obat cari atau sirup anak ditengarai mengandung senyawa Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) saat ini dilarang Kementerian kesehatan. "Itu masih dalam penelitian kementerian dan menunggu SE lebih lanjut. Saya sarankan teman-teman menahan diri tidak mengeluarkan itu, meski BPOM sudah menyatakan,". Untuk melakukan pengawasan, pihaknya telah bekerjasama dengan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) untuk memasang stiker atau spanduk, tidak menjual obat sediaan cair atau sirup.
Sumber Berita : https://www.koranmemo.com/daerah/pr-1925337850/dinkes-kota-madiun-imbau-apotek-tidak-jual-obat-sirup