Diposting pada : 16 January 2025
Kategori : Hukum
Pada Selasa, 14 Januari 2025, tiga terdakwa kasus dugaan korupsi di PT Industri Kereta Api (INKA) menjalani sidang dakwaan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Ketiganya, yakni Budi Noviantara (mantan Direktur Utama INKA), Syaiful Idham (Direktur Utama PT The Sandy Group Utama Indonesia), dan Tria Natalina (mantan Regional Head dan Komisaris PT Chatra Global Indonesia), didakwa terlibat dalam proyek fiktif pembangunan solar photovoltaic power plant 200 MW di Kinshasa, Republik Demokratik Kongo, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 25,6 miliar. "Sidang perdana ini adalah agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kota Madiun," ujar Kasi Intelijen Kejari Kota Madiun, Dicky Andi Firmansyah, pada Rabu (15/1). Ia menambahkan bahwa sidang berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi dijadwalkan pada Selasa, 21 Januari 2025. Para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.
Sumber Berita : Memorandum