DETAIL BERITA

Didakwa Pasal Berlapis

Diposting pada : 16 January 2025
Kategori : Hukum

blog-img

Tiga terdakwa kasus korupsi dana talangan PT INKA, yaitu Budhi Novianto (mantan Direktur Utama PT INKA), Syafiul Idham (mantan Kepala Regional PT Chatra Global), dan Tria Natalina (Direktur PT The Sandy Group Utama Indonesia), resmi didakwa oleh Kejaksaan Negeri Kota Madiun pada persidangan pada (15/01). Mereka dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang disertai ancaman pidana hingga 20 tahun penjara. Menurut Jaksa Dicky Andi Firmansyah, perbuatan ketiganya menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 25,6 miliar. "Sidang ini akan dilanjutkan pekan depan, pada 21 Januari 2025, dengan menghadirkan saksi-saksi dan ahli untuk memperjelas kronologi kasus," ujar Dicky. Dugaan korupsi ini terkait dengan proyek pembangunan solar photovoltaic power 20/200 MW di Republik Demokratik Kongo (DRC) pada 2019-2020 yang dikelola melalui skema Joint Venture TGG Infrastructure.


Sumber Berita : Radar Madiun