Diposting pada : 15 January 2025
Kategori : Hukum
Kasus dugaan korupsi di PT Industri Kereta Api Indonesia (INKA) memasuki tahap persidangan. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dengan Ketua Majelis Hakim, I Dewa Gede Suarditha, Selasa (14/1/2025). Ketua Tim JPU, Arfan Halim mengatakan, ketiga terdakwa yakni Budi Novianto (mantan Direktur Utama PT INKA tahun 2020), Syaiful Idham (Direktur Utama PT The Sandy Group Utama Indonesia), dan Tria Natalina (mantan Regional Head dan Komisaris PT Chatra Global Indonesia) didakwa dengan pasal yang sama. Yaitu, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001, subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20/2001 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. “Sidang selanjutnya akan dilakasanakan pada Selasa 21 Januari 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi,” katanya, Rabu (15/1/2025).
Sumber Berita : https://realita.co/baca-35473-kasus-dugaan-korupsi-pt-inka-rp-167-triliun-masuk-persidangan-jpu-kejari-madiun-baca-dakwaan