Diposting pada : 15 January 2025
Kategori : Hukum
Kasus dugaan penyalahgunaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) di Perumahan Puri Asri Lestari (PAL) oleh PT Puri Larasati Propertindo (PLP) terus bergulir, dengan pemeriksaan terhadap salah satu mantan komisaris, Sony Hendarto (SH), pada Senin (13/01). SH, yang dikenal sebagai salah satu "crazy rich" di Madiun, menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun selama tujuh jam, mulai pukul 09.30 hingga 16.30. Meski diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tiga tersangka lain, SH irit bicara dan memilih menghindar dari pertanyaan terkait pemeriksaan. "Saya (takut) salah ngomong nanti. Thank you-thank you, ya," ujar SH singkat. Kasi Intelijen Kejari Kota Madiun, Dicky Andi Firmansyah, menjelaskan bahwa SH dipanggil sebagai saksi karena namanya disebut dalam keterangan para tersangka dan saksi lain. "Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru jika ditemukan alat bukti tambahan selama proses pemeriksaan," tambah Dicky, seraya memastikan bahwa berkas para tersangka akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Surabaya.
Sumber Berita : Radar Madiun