Diposting pada : 14 January 2025
Kategori : Hukum
Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam penyalahgunaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) Perumahan Puri Asri Lestari (PAL) terus berlanjut. Terbaru, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun memeriksa pengusaha miliarder Sony Hendarto (SH), Senin (13/1/2025). Kasi Intelijen Kejari Kota Madiun, Dicky Andi Firmansyah membenarkan adanya pemeriksaan itu. Menurutnya, SH diperiksa sebagai saksi. Apalagi, SH disebut-sebut oleh tersangka dan saksi lain didalam keterangan. "Kami mengundang seorang saksi berinisial SH karena yang bersangkutan disebut oleh tersangka dan saksi lain. Sehingga, kami undang untuk dimintai keterangan,’’ kata Dicky, Senin (13/1/2025). SH yang dikenal sebagai crazy rich Madiun ini, sempat menjabat sebagai komisaris PT Puri Larasati Propertindo (PLP) kala pembangunan perumahan di Jalan Pilang AMD, Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.
Sumber Berita : https://realita.co/baca-35443-sony-hendarto-crazy-richnya-madiun-diperiksa-kejaksaan