DETAIL BERITA

Soal Ribuan Laptop, Kadindik Kota Madiun di Gugat di PTUN

Diposting pada : 26 October 2022
Kategori : Pemerintahan

blog-img

Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Kota Madiun di gugat oleh Pramindo Ikat Nusantara (PT Pins) Indonesia di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Dari penelusuran Realita.co di webside resmi PTUN Surabaya, gugatan dengan nomer perkara 158/G2022/PTUN.SBY telah didaftarkan pada 17 Oktober 2022 lalu. Sementara sesuai dengan jadwal, hari ini Rabu (26/10/2022) memasuki tahapan penetapan dan panggilan para pihak. Gugatan yang dilayangkan PT Pins Indonesia merupakan buntut gagalnya pengadaan ribuan laptop untuk siswa SDN dan SMPN di Kota Madiun pada tahun 2021 lalu. Ditambah lagi adanya masalah spesifikasi, hingga akhirnya Kadindik Kota Madiun mengambil langkah dengan menayangkan daftar hitam atau blacklist dalam portal pengadaan nasional INAPROC per tanggal 6 September 2022. Sehingga PT Pins Indonesia tidak dapat lagi mengikuti proses pengadaan barang dan jasa dilingkungan pemerintah melalui e-Katalog LKPP maupun portal eProc LPSE, dan SIKaP. “Seperti yang disampaikan pak Walikota sejak awal, semua harus berdasarkan keputusan pengadilan, agar jelas. Kalau pengadilan nantinya mencabut ya silahkan kita ikuti. Tetapi kalau nanti di pengadilan tidak bisa dicabut ya kita berharap dari seluru pihak bisa mentaati keputusan pengadilan itu. Prinsipnya kami di Pemkot Madiun membutuhkan kepastian hukum, agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari,”.


Sumber Berita : https://www.realita.co/baca-13594-soal-ribuan-laptop-kadindik-kota-madiun-di-gugat-di-ptun