Diposting pada : 11 January 2025
Kategori : Ketenagakerjaan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Madiun telah menyerahkan santunan atau Jaminan Kematian (JKM) Alm Hariyanto, Anggota KPPS Pilkada Kota Madiun, kepada ahli warisnya. Anggota KPPS tersebut meninggal dunia pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024 lalu. Dan, Badan Adhoc Kota Madiun telah memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petugas KPU tersebut, sebagaimana dikatakan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madiun Anwar Hidayat, sesuai PP Nomor 49 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). "Sejak anggota Badan Adhoc KPU dilantik sebagai PPK, PPS maupun KPPS, maka mereka merupakan pegawai Non PNS yang bekerja pada penyelenggara negara/ instansi pemerintah yakni KPU," kata Anwar.
Sumber Berita : https://realita.co/baca-35372-ahli-waris-kpps-kota-madiun-terima-santunan-kematian-rp42-juta