Diposting pada : 24 December 2024
Kategori : Ketenagakerjaan
Dinas Tenaga Kerja Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disnaker KUKM) Kota Madiun melakukan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan setempat tentang besaran upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2025 yang telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur dan berlaku mulai 1 Januari. "Setelah disahkan oleh gubernur, kami melakukan sosialisasi ke pengusaha di Kota Madiun agar UMK 2025 tersebut dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Saya harap semua perusahaan bisa mematuhi. Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan bahwa seluruh perusahaan di Kota Madiun memahami dan siap melaksanakan UMK 2025 sesuai aturan yang berlaku. Ini adalah langkah penting untuk menjaga kesejahteraan tenaga kerja. UMK sudah naik, saya harap para pekerja juga bekerja lebih baik, sehingga tercipta hubungan industrial yang harmonis,".
Sumber Berita : https://jatim.antaranews.com/berita/861966/disnaker-kota-madiun-sosialisasikan-umk-2025-ke-perusahaan