Diposting pada : 10 January 2025
Kategori : Hukum
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun menyatakan komitmennya untuk menuntaskan dua kasus dugaan korupsi besar yang tengah ditangani, yakni kasus penyalahgunaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) serta perkara transaksi fiktif di Bank Jatim, dengan total kerugian negara mencapai Rp 5,2 miliar. Kasi Intelijen Kejari Kota Madiun, Dicky Andi Firmansyah, menjelaskan bahwa kasus PSU menyebabkan kerugian Rp 2,4 miliar, sementara kasus transaksi fiktif merugikan Rp 2,8 miliar pada tanggal (9/01). “Tahun ini target kami adalah menyelesaikan dua kasus korupsi tersebut hingga inkrah,” ungkap Dicky. Ia menambahkan bahwa dalam kasus PSU, tiga tersangka, yaitu Direktur PT Puri Larasati Propertindo Hans Sutrisno, Manajer Operasional PT Puri Larasati Propertindo Tommy Iswahyudi, dan mantan Kepala BPN Kota Madiun Sudarmadi, sempat mengajukan praperadilan namun kalah. Sementara itu, untuk kasus Bank Jatim dengan tersangka Ahmad Septian Hardianto, proses hukum sudah siap memasuki persidangan. Kejari optimistis dengan alat bukti yang telah terkumpul, termasuk bukti elektronik dan transaksi, untuk membuktikan tuduhan terhadap para tersangka. “InsyaAllah kami sudah cukup alat bukti. Tinggal nanti kami membuktikan apa yang kami sangkakan terhadap tersangka,” tegas Dicky.
Sumber Berita : Memorandum