Diposting pada : 21 December 2024
Kategori : Lalu Lintas
Pemerintah Kota Madiun Jawa Timur membatasi masuknya angkutan barang bertonase besar di wilayah kota setempat selama masa libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru), guna menghindari kemacetan lalu lintas. Pembatasan kendaraan angkutan barang selama Nataru 2024/2025 itu berlaku mulai Jumat (20/12) pukul 00.00 WIB hingga Minggu (22/12) pukul 24.00 WIB waktu setempat. "Pemerintah kemudian kembali memberlakukan pembatasan pada Selasa 24 Desember pukul 00.00 WIB sampai dengan Rabu 25 Desember pukul 24.00 WIB, dan Kamis 26 Desember pukul 06.00 WIB hingga Minggu 29 Desember pukul 24.00 WIB,". Selanjutnya, pembatasan akan kembali dilakukan pada Rabu (1/1/2025) pukul 06.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB waktu setempat. Menurutnya, pembatasan tersebut berlaku untuk kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan. Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan dan bisa tetap beroperasi yaitu mobil pengangkut bahan bakar minyak atau gas, hantaran uang, hewan, pakan ternak, dan pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor gratis, serta barang kebutuhan pokok. Namun, kendaraan jenis ini harus dilengkapi surat muatan yang diterbitkan pemilik barang yang diangkut, berisi keterangan jenis barang, tujuan, serta nama dan alamat pemilik barang.
Sumber Berita : https://jatim.antaranews.com/berita/860618/pemkot-madiun-batasi-angkutan-barang-selama-libur-natal-tahun-baru