DETAIL BERITA

UMK Kota Madiun 2025 ditetapkan Rp2,42 juta per bulan

Diposting pada : 19 December 2024
Kategori : Ketenagakerjaan

blog-img

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 Kota Madiun ditetapkan sebesar Rp2.422.105 per bulan yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur 2025 tertanggal 18 Desember 2024, besaran UMK 2025 Kota Madiun tak mengalami perubahan dari yang diusulkan sebelumnya. Yakni, Rp2.422.105 per bulan. Pihaknya akan segera melakukan sosialisasi atas besaran UMK 2025 hasil penetapan gubernur tersebut kepada perusahaan. Pihaknya sudah menjadwalkan untuk menghadirkan pemilik usaha pada 24 Desember nanti. Ia berharap perusahaan mematuhi penetapan UMK tersebut sebagai dasar pemberian gaji para pekerjanya mulai 1 Januari 2025. "Setelah ini langsung kami sosialisasikan ke perusahan-perusahaan. Rencananya, akan kita undang pada 24 Desember nanti,".


Sumber Berita : https://jatim.antaranews.com/berita/860062/umk-kota-madiun-2025-ditetapkan-rp242-juta-per-bulan